Pelunasan PPh secara umum dilakukan lewat pemungutan atau pemotongan terlebih dahulu. Bukti Potong PPh 23 ini akan diperlukan sebagai tanda pemotongan yang akan diberikan kepada pemotong. Dokumen tersebut biasanya dibutuhkan ketika melakukan pelaporan pajak. Laporan ini ditujukan untuk pajak penghasilan modal, penyerahan hadiah, penghargaan maupun jasa.
Proses membuat bukti pemotongan ini dapat dilaksanakan secara mandiri dengan mengakses DJP Online dan e-Bupot. Pemotong cukup mengisi identitas dan data yang dibutuhkan untuk PPh Pasal 23.
Setelah itu, dokumen sudah bisa diproses dan dicetak langsung melalui website yang sama. Sebelum mengurusnya, simak pembahasan selengkapnya mengenai bukti potong PPh 23 yang penting untuk dilakukan oleh wajib pajak.
Mengenal Pengertian Bukti Potong PPh 23
Bukti Pemotongan Pasal 23 didefinisikan sebagai pajak penghasilan yang dihasilkan dari modal, penyerahan penghargaan, hadiah, serta jasa. Jenis PPh ini dipungut untuk keperluan wajib pajak khusus di dalam negeri. Bukti pemotongan ini harus diurus oleh setiap wajib pajak seperti milik pribadi, bendahara pemerintah daerah dan pusat, badan usaha serta pengusaha.
Mengurus bukti pemotongan ini dinilai penting khususnya subjek pajak atau pemotong yang telah dipotong penghasilannya. Bukti ini dapat menjadi tanda jika wajib pajak sudah membayarkan penghasilan dan menyalurkannya ke kas negara. Untuk subjek pajak sendiri, dokumen tersebut bisa menjadi bukti bahwa penghasilannya telah dipotong.
Selain itu, bukti potong ini dapat berperan sebagai formulir persyaratan. Pemotong dapat menyerahkan bukti tersebut ketika membuat laporan Masa Pajak Penghasilan (PPh) serta SPT Tahunan. Jadi, mengurus dokumen pemotongan PPh 23 ini tidak boleh dilewatkan dan harus dilaksanakan sebagai wajib pajak yang taat.
Pembayaran Bukti Potong PPh 23
Payment bukti potong PPh 23 wajib dibuat oleh pemotong melalui ID billing. Lalu, proses pembayarannya dilakukan lewat bank seperti ATM, petugas teller, sistem pajak online dan lain sebagainya. Tentunya proses payment ini telah mendapat persetujuan dan diawasi oleh Kementerian Keuangan, sehingga transaksi berlangsung aman dan terlindungi.
Pada umumnya PPh 23 ini memiliki masa jatuh tempo payment pada tanggal 10 tepat satu bulan setelah terutang dari pajak penghasilan. Pemotong harus menunjukkan bukti pemotongan rangkap 1 ke pihak yang dikenai pajak sebagai bukti jika PPh Pasal 23 telah dipotong. Sedangkan, rangkap kedua diperlukan ketika melakukan pengisian e-Filing melalui portal perpajakan online.
Prosedur Mengurus Bukti Potong PPh 23
Membuat bukti potong PPh 23 penting untuk dilakukan untuk mengetahui kebenaran pajak yang telah dibayarkan. Bukti tersebut juga dapat digunakan sebagai syarat untuk membuat dokumen atau laporan perpajakan lain. Berikut ini prosedur mengurus PPh Pasal 23 yang perlu diketahui, antara lain:
1. Mendaftar atau Login ke Akun DJP Online
Langkah pertama dalam membuat PPh Pasal 23 yaitu mengakses portal resmi DJP Online. Disini pemotong akan diminta untuk membuat akun atau langsung login jika sudah memilikinya.Lalu, isilah kolom untuk masuk dengan NPWP yang terdaftar serta kata sandi. Setelah itu, masukkan kode keamanan dengan benar untuk dapat login ke akun yang dimiliki.
2. Mengakses e-Bupot
Jika sudah masuk, pemotong bisa mengakses e-Bupot dan menambahkannya dari menu Profil. Kemudian, pilih layanan tersebut dan akan secara otomatis diarahkan ke dashboard milik e-Bupot. Pemotong dapat melakukan pengisian data diri pada menu Pengaturan dan klik Penandatangan. Sebelum disimpan, pastikan telah mengubah tanda status menjadi aktif pada Wajib Pajak dipilih.
Setelah itu, pemotong bisa memilih opsi Bukti Pemotongan dan klik Pasal 23. Bukti potong tersebut dapat segera di input untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Oleh karena itu, proses pengisian nama dan penandatangan tersebut harus dilakukan dengan benar dan teliti.
3. Mengisi Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah selanjutnya, pemotong diwajibkan untuk mengisi sejumlah data penting. Data ini dapat berupa penghasilan yang dipotong, dasar pemotongan serta identitas dari pemotong pajak. Setelah selesai, jangan lupa untuk memberi tanda pernyataan sebelum submit data. Pemotong juga bisa mengunggah dokumen Excel untuk bukti potong yang banyak berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak.
4. Mencetak Bukti Potong
Proses pencetakan bukti pemotongan ini cukup sederhana, pemotong bisa memilih opsi BP Pasal 23. Kemudian, pilih dan lihat bukti pemotongan yang akan dicetak secara langsung. Pemotong juga bisa mengunduh dan menyimpannya dalam format Pdf untuk dicetak nanti.
Demikian ulasan mengenai bukti potong PPh 23 yang perlu disimak oleh wajib pajak. Bukti ini dapat dibuat secara online melalui portal milik DJP Online dengan fitur e-Bupot. Cara tersebut dinilai lebih efisien karena tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mangkir membayar pajak PPh 23.